Putusan MK Soal Kuota Internet Hangus Jadi Momentum Audit Operator Telekomunikasi
Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyedia layanan telekomunikasi memberikan pilihan pemanfaatan sisa kuota internet dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen. Sejumlah kalangan menilai putusan tersebut tidak hanya mengakhiri polemik mengenai kuota internet hangus, tetapi juga membuka peluang dilakukannya audit menyeluruh terhadap tata kelola industri telekomunikasi di Indonesia.
Hal itu mengemuka menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa sisa kuota internet merupakan manfaat ekonomi yang telah dibayar oleh konsumen dan karenanya harus memperoleh perlindungan hukum.
Menanggapi putusan tersebut, Indonesian Audit Watch (IAW) mendorong pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik pengelolaan kuota internet oleh seluruh operator telekomunikasi. Selain audit, IAW juga mengusulkan penyusunan mekanisme restitusi atau kompensasi bagi masyarakat yang selama ini kehilangan hak atas sisa kuota yang tidak dapat dimanfaatkan.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengatakan Mahkamah Konstitusi telah memberikan penegasan bahwa kuota internet bukan sekadar layanan digital, melainkan memiliki nilai ekonomi karena telah dibeli oleh pelanggan.
“Kini pertanyaannya bukan lagi apakah kuota hangus dibolehkan, tetapi berapa besar nilai ekonomi milik masyarakat yang selama bertahun-tahun hilang tanpa pilihan, tanpa kompensasi, dan tanpa pernah diaudit secara terbuka,” ujar Iskandar, dikutip dari Antara, Selasa (28/7/2026).
Menurut Iskandar, negara memiliki tanggung jawab memastikan hak ekonomi masyarakat benar-benar terlindungi. Perlindungan tersebut tidak hanya berlaku terhadap kebijakan operator di masa mendatang, tetapi juga perlu mencermati praktik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
IAW menilai putusan MK dapat menjadi dasar bagi pemerintah, regulator, maupun lembaga pengawas untuk melakukan audit terhadap tata kelola industri telekomunikasi, termasuk menghitung potensi nilai ekonomi dari sisa kuota internet yang selama ini hangus akibat berakhirnya masa aktif paket.
Meski demikian, Iskandar menegaskan putusan MK tidak menghapus keberadaan masa aktif paket internet. Operator telekomunikasi tetap diperbolehkan menawarkan berbagai jenis paket sesuai model bisnis masing-masing, termasuk paket dengan fasilitas rollover maupun paket tanpa fasilitas tersebut.
Namun demikian, lanjutnya, putusan Mahkamah memberikan batasan tegas bahwa operator tidak lagi dapat menghilangkan seluruh manfaat ekonomi yang telah dibeli pelanggan hanya karena masa aktif paket telah berakhir. Dengan kata lain, konsumen harus diberikan pilihan yang adil untuk memanfaatkan sisa kuota yang masih dimiliki.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa sisa kuota internet merupakan bagian dari hak ekonomi konsumen yang telah dibayar. Oleh karena itu, perlindungannya berkaitan erat dengan hak milik serta jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, operator telekomunikasi diminta menyediakan berbagai mekanisme perlindungan kepada pelanggan. Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa akumulasi sisa kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat ke paket lain, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya tanpa membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.
Putusan MK tersebut diperkirakan akan menjadi landasan penting bagi pemerintah dan regulator dalam menyusun kebijakan baru di sektor telekomunikasi. Selain memperkuat posisi hukum konsumen, putusan itu juga diharapkan mendorong terciptanya tata kelola industri yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan telekomunikasi dapat semakin meningkat.
