Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak Dipersoalkan, Koalisi Advokasi Siapkan Somasi ke Presiden
Jakarta – Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melibatkan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai sorotan tajam dari kalangan pegiat hukum dan organisasi masyarakat sipil. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Perdebatan muncul setelah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, tertanggal 15 Juli 2026. Dalam surat edaran tersebut, DJP mengatur sejumlah metode pengawasan, di antaranya visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, hingga pembangunan jejaring informasi melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Kebijakan itu memicu beragam reaksi. Sejumlah pihak menilai keterlibatan aparat keamanan dalam urusan administrasi perpajakan berpotensi melampaui batas kewenangan institusi TNI dan Polri, serta dapat memengaruhi perlindungan hak-hak warga negara sebagai wajib pajak.
Menanggapi hal tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD SKP) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menyatakan akan melayangkan somasi kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, dan Menteri Keuangan. Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk keberatan atas kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan sistem pemerintahan sipil dan prinsip negara hukum.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan perpajakan menunjukkan kecenderungan pemerintah kembali menggunakan pendekatan aparat keamanan dalam pelaksanaan kebijakan sipil.
Menurut Isnur, pola tersebut mengingatkan pada praktik pemerintahan masa lalu yang dinilai tidak memberikan dampak positif terhadap iklim demokrasi maupun perekonomian nasional.
“Dampaknya adalah ketidakpercayaan dari investor dan masyarakat luas terhadap pemerintah,” ujar Muhammad Isnur kepada awak media di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Selain mengkritisi substansi surat edaran tersebut, pihak koalisi juga menilai kebijakan tersebut perlu dikaji dari aspek hukum administrasi negara. Mereka berpendapat setiap kebijakan pemerintah wajib berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum, proporsionalitas, profesionalitas, serta tidak menyalahgunakan kewenangan.
Di sisi lain, muncul pandangan bahwa pengawasan perpajakan merupakan kewenangan administrasi yang secara normatif berada di bawah otoritas Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, pelibatan aparat keamanan dalam proses pengumpulan informasi maupun pengawasan lapangan dinilai perlu memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun potensi pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak maupun Kementerian Keuangan terkait rencana somasi yang akan diajukan oleh TAUD SKP. Sementara itu, polemik mengenai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, mengingat kebijakan tersebut menyangkut keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara, kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
